Jumat, 16 Maret 2012

Perbedaan CV, PT, Koperasi, Bisnis Perorangan

PT. ( Perseroan Terbatas ) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya ciri dan sifat pt : 

- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

CV. ( Commanditaire Vennotschaap ) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. ciri dan sifat cv :

- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan pasif
yang tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. Prinsip Koperasi :

-keanggautaan bersifat sukarela dan terbuka
-pengelolaan dilakukan secara demokratis
-pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) adil sebanding dengan besarnya
jasa masing – masing anggauta
-pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Bisnis perseorangan Perusahaan perseorangan adalah suatu bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa ijin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.  Contoh perusahaan perorangan adalah restoran local, pengusaha konstruksi local, laundry, toko pakaian local. Laba yang dihasilkan oleh perusahaan perseorangan adalah menjadi milik pribadi yang diterima oleh para pengusaha tersebut dan terkena pajak yang diwajibkan oleh Internal Revenue Service (IRS).

Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseorangan 

1. Relative mudah didirikan dan juga dibubarkan
2. Tanggung jawab tidak terbatas dan bisaa melibatkan harta pribadi
3. Tidak ada pajak, yang ada adalah punggutan dan retribusi
4. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri 
5. Roda perusahaan diatur secara pribadi
6. Dapat dipindah tangankan
7. Jangka waktu perusahaan tidak terbatas atau seumur hidup.

SUMBER : 


0 komentar: