Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Juni 2012

Software Untuk Menguji Aplikasi

Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang software yang dapat menguji bagaimana tampilan suatu situs web pada mobile website.

Sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu apa itu pengujian atau biasa disebut testing dan tujuan dari pengujian itu sendiri

Pengujian/Testing 

Testing adalah proses menganalisa suatu entitas software untuk mendeteksi perbedaan antara kondisi yang ada dengan kondisi yang diinginkan (defects/errors/bugs) dan mengevaluasi fitur-fitur dari entitas software. (Standar ANSI/IEEE 1059)

Tujuan Pengujian 
  1. Pengujian adalah proses menjalankan program dengan maksud mencari kesalahan (error) 
  2. Kasus uji yang baik adalah kasus yang memiliki peluang untuk mendapatkan kesalahan yang belum diketahui  
  3. ƒPengujian dikatakan berhasil bila dapat memunculkan kesalahan yang belum diketahui 
  4. Jadi pengujian yang baik bukan  untuk memastikan tidak ada kesalahan tetapi untuk mencari sebanyak mungkin kesalahan yang ada pada program.
Dengan terus meningkatnya penjualan smartphone dan pasar tablet yang terus berkembang, ditambah juga dengan akses yang jauh lebih tinggi untuk jaringan data mobile. Maka banyak para programmer komputer mengembangkan dan juga membuat website atau blog.

Sebagian besar ponsel yang digunakan adalah untuk menelusuri web (web browsing), artinya sekarang seorang programmers benar-benar harus mempertimbangkan untuk membuat situs web yang kompatibel dengan mobile device/ smartphones tersebut.

Tapi bagaimana cara untuk mengetahui sebuah web/ situs kompatibel dengan smarthones?Apakah kita hatus membeli semua smartphones tersebut ?
Pengujian situs pada perangkat mobile dapat memakan waktu dan juga mahal karena jumlah besar perangkat mobile yang berbeda.

Salah satu tools untuk menguji suatu situs website bagaimana tampilannya pada mobile website adalah Modify Headers yang merupakan Add-on Firefox, dibawah ini ada tampilan Modify Header setelah instalasi add-on di firefox


Pada selection action pilih add apabila kita baru ingin menambahkan user-agent baru. Pada kolom pertama isi dengan header name , header name terserah pada kita disini saya akan mengisinya dengan nama 'user-agent'. Sedangkan kolom ke2 merupakan header value atau kode dari user agent itu sendiri yang merupakan user-agent dari tipe handphone yang ingin kita lihat tampilannya menggunakan tools ini. User Agent ponsel yang ingin kita cari Bisa search di Google Indonesia atau cari di Device Atlas. Kalau mencari di Device Atlas , masukkan merk & type hp di kolom pencarian (kanan atas). Contoh: Nokia E63 Lalu, klik Search atau tekan Enter pada keyboard. Ini contoh user agent Nokia E63: Mozilla/5.0 (SymbianOS/9.2; U; Series60/3.1 NOKIAE63/1.0; Profile/MIDP-2.0 Configuration/CLDC-1.1) AppleWebKit/413 (KHTML, like Gecko) Safari/413


Untuk kolom ketiga bisa diisikan dengan deskripsi kita, misalkan saya akan mengisinya dengan "NOKIA E63", apabila semua kolom sudah terisi dengan benar klik add yang berada di sebelah kolom description comment. Ketika di add dan masuk kedalam kolom besar untuk menaktifkannya atau mengujicobakannya klik 2 kali untuk merubah simbol merah menjadi hijau setelah semua langkah telah dilakukan dengan baik dan dipastikan tidak ada kesalahan maka klik button OK. Dibawah ini adalah contoh tampilan yang telah saya isi.


Setelah kita klik OK, maka jendela Modify Header akan tertutup dan WEB BROWSER mozzila yang telah terpasang add-ons Modify header dan telah diaktifkan dengan user-agent tertentu akan bertindak seolah olah merupakan handphone tersebut. Maksudnya adalah apabila kita membuka suatu halaman web tertentu maka tampilan yang akan muncul adalah tampilan persis sama seperti kita akan mengkasesnya menggunakan web browser yang tersedia di handphone yang user agentnya kita aktifkan pada add-ons ini, disini saya mengaktifkan user-agent NOKIA E63 maka ketika saya klik OK dan memasukkan URL tertentu  maka tampilannya web tersebut pada browser mozzila akan berubah seperti yang akan tampak pada browser Nokia E63. Berikut adalah tampilan ketika saya mengakses facebook setelah mengaktifkan Modify Header dengan user-agent untuk NOKIA E63


Tampilan diatas adalah tampilan yang akan saya peroleh sama ketika saya mengaksesnya menggunakan handphone NOKIA E63. Dengan kata lain setelah kita mengaktifkan, maka saat kita mengunjungi suatu halaman web, maka sama saja dengan kita melakukan pengaksesan web dari ponsel kita.

Tools ini sangat bermanfaat bagi pengembang atau programmer web sehingga mereka dapat menguji apakah website / aplikasi berbasis web yang mereka buat dapat digunakan dan diakses di semua jenis mobile device dan smartphone atau hanya merek tertentu saja atau bahkan tidak dapat diakses sama sekali menggunakan mobile.

Sumber : 


Jumat, 04 Mei 2012

PERATURAN DAN REGULASI BAGIAN 2

UU NO.19 YANG BERHUBUNGAN DENGAN HAK CIPTA

Undang-undang No. 19 tahun2002 tentang hak cipta yang berkaitan dengan komputerisasi adalah :


KETENTUAN UMUM

Pasal 1 , ayat 8 :

Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

LINGKUP HAK CIPTA

Pasal 2, ayat 2 :

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :

Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15 :

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

PERLIDUNGAN HAK CIPTA

Dalam kerangka perlindungan hak cipta, hukum membedakan dua macam hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi berhubungan dengan kepentingan ekonomi pencipta seperti hak untuk mendapatkan pembayaran royalti atas penggunaan (pengumuman dan perbanyakan) karya cipta yang dilindungi. Hak moral berkaitan dengan perlindungan kepentingan nama baik dari pencipta, misalnya untuk tetap mencantumkan namanya sebagai pencipta dan untuk tidak mengubah isi karya ciptaannya.

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Tidak ada Hak Cipta untuk kegiatan berikut ini :
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

PEMBATASAN HAK CIPTA

Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.

Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan diwajibkan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan.

Untuk lembaga penyiaran yang menyisipkan suatu ciptaan, lembaga penyiaran ini harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan apabila mengumumkan ciptaan dari pemilik ciptaan tersebut.

PENDAFTARAN HAK CIPTA

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2].

Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].

Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.



UU NO.36 YANG BERHUBUNGAN DENGAN TELEKOMUNIKASI

Azas & Tujuan Telekomunikasi

Pasal 2

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata,kepastian hukum,keamanan,kemitraan,etika dan kepercayaan pada diri sendiri.

Pasal 3

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Penyelenggaraan Komunikasi

Pasal 7

(1) Penyelenggara telekomunikasi meliputi :

a. penyelenggara jaringan telekomunikasi;

b. penyelenggara jasa telekomunikasi;

c. penyelenggara telekomunikasi khusus

(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi,diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. melindungi kepentingan dan keamanan Negara;

b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tututan global;

c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;

d. peran serta masyarakat.


Penyidikan

Pasal 44

(1) Selain penyidik Pejabat Polisi Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang telekomunikasi.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

b. melakukan pemeriksaaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana dibidang telekomunikasi.

c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

f. menggeledah tempat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaita dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

i. mengadakan penghentian penyidikan.

(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana.


Sanksi Administrasi

Pasal 45

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1),Pasal 18 ayat (2),pasal19,pasal 21,Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat (1),Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2),Pasal 33 ayat (1),Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1),Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.


Pasal 46

(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.


ketetentuan pidana

Pasal 47

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta

rupiah).

Pasal 48

Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 49

Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 50

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 51

Penyelenggara komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pasal 52

Barang siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Pasal 53

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 54

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua raatus juta rupiah).

Pasal 55

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 56

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 57

Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 58

Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 59

Perbuataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.

RUU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) 

(peraturan bank indonesia ttg internet banking) 


Internet banking merupakan layanan perbankan yang memiliki banyak sekali manfaatnya bagi pihak bank sebagai penyedia dan nasabah sebagai penggunanya. Transaksi melalui media layanan internet banking dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Melalui internet banking, layanan konvensional bank yang komplek dapat ditawarkan relatif lebih sederhana, efektif, efisien dan murah. Internet banking menjadi salah satu kunci keberhasilan perkembangan dunia perbankan modern dan bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa dengan internet banking, keuntungan (profits) dan pembagian pasar (marketshare) akan semakin besar dan luas. Internet banking, terdapat pula resiko-resiko yang melekat pada layanan internet banking, seperti resiko strategik, resiko reputasi, resiko operasional termasuk resiko keamanan dan resiko hukum, resiko kredit, resiko pasar dan resiko likuiditas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking.

Upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk meminimalisir terjadinya kejahatan internet fraud di perbankan adalah dengan dikeluarkannya serangkaian peraturan perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.

Lebih lanjut, dalam rangka memberikan payung hukum yang lebih kuat pada transaksi yang dilakukan melalui media internet yang lebih dikenal dengan cyber law maka perlu segera dibuat Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang mengenai Transfer Dana (UU Transfer Dana). Dengan adanya kedua undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes termasuk mencegah kejahatan internet fraud.

Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan Internet Banking, akan semakin banyak pihak-pihak yang mencari kelemahan sistem Internet Banking yang ada. Serangan-serangan tersebut akan semakin beragam jenisnya dan tingkat kecanggihannya. Dahulu serangan pada umumnya bersifat pasif, contoh eavesdropping dan offline password guessing, kini serangan tersebut menjadi bersifat aktif, dalam arti penyerang tidak lagi sekedar menunggu hingga user beraksi, tetapi beraksi sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle.

Sumber :






PERATURAN DAN REGULASI BAGIAN 1

Pengertian Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

Pengertian Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.

Perbandingan Cyber Law 

Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.

Perbandingan Cyber Law di berbagai negara


Cyber Law negara Indonesia 

Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.

Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

•Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
• UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
• Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
• Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Cyber Law Negara Singapore

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Didalam ETA mencakup :
Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.

Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.



Cyber Law Negara Thailand

Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.


Cyber Law Negara Malaysia

Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia.

Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.

Di Malaysia masalah perlindungan konsumen, cybercrime, muatan online, digital copyright, penggunaan nama domain, kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia. Sedangkan untuk masalah privasi, spam dan online dispute resolution masih dalam tahap rancangan.



COMPUTER CRIME ACT

Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia Computer Crime Act (Malaysia) merupakan suatu peraturan Undang – undang yang memberikan pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan penyalah gunaan komputer, undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Computer crime berkaitan dengan pemakaian komputer secara illegal oleh pemakai yang bersifat tidak sah, baik untuk kesenangan atau untuk maksud mencari keuntungan. Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat. Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet.

COUNCIL OF EUROPE CONVETION ON CYBER CRIME

Merupakan suatu organisasi international dengan fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika Serikat tergabung dalam organisasi international ini. Tujuan dari organisasi ini adalah memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan. Council of Europe Convention on Cyber Crime mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.


Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.

Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.

Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.

Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.


Dapat disimpulkan, perbandingan dari Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah bahwa pada Cyber Law terfokus pada aspek yang berhubungan dengan subyek hukum, sedangkan Computer Crime Act lebih menekankan pada aspek keluaran dari pemanfaatan dan pemakaian komputer dan Council of Europe Convention on Cyber Crime merupakan lembaga organisasi untuk memerangi kejahatan di dunia maya sekaligus meningktkan kerjasama antar Negara. Perbadingan lain dapat dilihat dari segi dimana hukum itu diterapkan. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.

sumber :


http://aditaryo.info/2012/03/peraturan-dan-regulasi-cyber-law/

http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2094305-pengertian-regulasi/#ixzz1sa6eHR6e

http://anbu-ebov.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyber-law-di-negara2.html

http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-law-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/

http://herdygooverclock.wordpress.com/uu-ite-dengan-5-negara-di-asean/


















Senin, 16 April 2012

Kriteria Manager Yang Baik

Manager adalah orang atau seseorang yang harus mampu membuat orang-orang dalam organisasi yang berbagai karakteristik, latar belakang budaya, akan tetapi memiliki ciri yang sesuai dengan tujuan dan teknologi . Dan tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian. Seorang manager proyek merupakan seorang professional dalam bidang manajemen proyek. Seorang manajer proyek yang baik harus memiliki kompetensi yang mencakup unsur ilmu pengetahuan (knowledge), kemampuan (skill) dan sikap (attitude). Ketiga unsur ini merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan proyek. Sebuah proyek akan dinyatakan berhasil apabila proyek dapat diselesaikan sesuai dengan waktu, ruang lingkup dan biaya yang telah direncanakan.

Setidaknya ada 3 (tiga) karakteristik yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kualifikasi seseorang untuk menjadi Manajer Proyek yaitu:

1. Karakter Pribadinya
2. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
3. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin

Karakter Pribadinya

1. Memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai teknis pekerjaan dari proyek yang dikelola olehnya.
2. Mampu bertindak sebagai seorang pengambil keputusan yang handal dan bertanggung jawab.
3. Memiliki integritas diri yang baik namun tetap mampu menghadirkan suasana yang mendukung di lingkungan tempat dia bekerja.
4. .Asertif
5. Memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai dalam mengelola waktu dan manusia.

Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola

1. Memiliki komitmen yang kuat dalam meraih tujuan dan keberhasilan proyek dalam jadwal, anggaran dan prosedur yang dibuat.
2. Pelaksanakan seluruh proses pengembangan proyek IT sesuai dengan anggaran dan waktu yang dapat memuaskan para pengguna/klien.
3. Pernah terlibat dalam proyek yang sejenis.
4. Mampu mengendalikan hasil-hasil proyek dengan melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja yang disesuaikan dengan standar dan tujuan yang ingin dicapai dari proyek yang dilaksanakan.
5. Membuat dan melakukan rencana darurat untuk mengantisipasi hal-hal maupun masalah tak terduga.
6. Membuat dan menerapkan keputusan terkait dengan perencanaan.
7. Memiliki kemauan untuk mendefinisikan ulang tujuan, tanggung jawab dan jadwal selama hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan arah tujuan dari pelaksanaan proyek jika terjadi jadwal maupun anggaran yang meleset.
8. Membangun dan menyesuaikan kegiatan dengan prioritas yang ada serta tenggat waktu yang ditentukan sebelumnya.
9. Memiliki kematangan yang tinggi dalam perencanaan yang baik dalam upaya mengurangi tekanan dan stres sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja tim.
10. Mampu membuat perencanaan dalam jangka panjang dan jangka pendek.

Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin

1. Memiliki kemampuan dan keahlian berkomunikasi serta manajerial.
2. Mampu menyusun rencana, mengorganisasi, memimpin, memotivasi serta mendelegasikan tugas secara bertanggung jawab kepada setiap anggota tim.
3. Menghormati para anggota tim kerjanya serta mendapat kepercayaan dan penghormatan dari mereka.
4. Berbagi sukses dengan seluruh anggota tim.
5. Mampu menempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai.
6. Memberikan apresiasi yang baik kepada para anggota tim yang bekerja dengan baik.
7. Mampu mempengaruhi pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek yang dipimpinnya untuk menerima pendapat-pendapatnya serta melaksanakan rencana-rencana yang disusunnya.
8. Mendelegasikan tugas-tugas namun tetap melakukan pengendalian melekat.
9. Memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para profesional terlatih untuk menerima pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan darinya.
10. Menjadikan dirinya sebagai bagian yang terintegrasi dengan tim yang dipimpinnya.
11. Mampu membangun kedisiplinan secara struktural.
12. Mampu mengidentifikasi kelebihan-kelebihan dari masing-masing anggota tim serta memanfaatkannya sebagai kekuatan individual.
13. Mendayagunakan setiap elemen pekerjaan untuk menstimulasi rasa hormat dari para personil yang terlibat dan mengembangkan sisi profesionalisme mereka.
14. Menyediakan sedikit waktu untuk menerima setiap ide yang dapat meningkatkan kematangan serta pengembangan dirinya.
15. Selalu terbuka atas hal-hal yang mendorong kemajuan.
16 Memahami secara menyeluruh para anggota tim yang dipimpinnya dan mengembangkan komunikasi efektif di dalamnya.


Untuk menjadi manajer proyek yang baik, terdapat 9 ilmu yang harus dikuasai. Adapun ke sembilan ilmu yang dimaksud antara lain :

1. Manajemen Ruang Lingkup
2. Manajemen Waktu
3. Manajemen Biaya
4. Manajemen Kualitas
5. Manajemen Sumber Daya Manusia
6. Manajemen Pengadaan
7. Manajemen Komunikasi
8. Manajemen Resiko
9. Manajemen Integrasi


Sumber :

http://manajemenproyek.net/kompetensi-yang-harus-dimiliki-seorang-manajer-proyek.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_proyek
http://saiiamilla.wordpress.com/2011/05/13/kriteria-manager-proyek-yang-baik/ 

Selasa, 10 April 2012

COCOMO dan Jenis-Jenis COCOMO

COCOMO (singkatan dari Constructive Cost Model) didesain oleh Barry Boehm untuk memperoleh perkiraan dari jumlah orang-bulan yang diperlukan untuk mengembangkan suatu produk perangkat lunak. COCOMO adalah model konstruktif biaya dan dikembangkan di TRW / Northrop-Grumman pada tahun 2002. Satu hasil observasi yang paling penting dalam model ini adalah bahwa motivasi dari tiap orang yang terlibat ditempatkan sebagai titik berat. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dan kerja sama tim merupakan sesuatu yang penting, namun demikian poin pada bagian ini sering diabaikan.

Model COCOMO dapat diaplikasikan dalam tiga tingkatan kelas:
  1.  Proyek organik, adalah proyek dengan ukuran relatif kecil, dengan anggota tim yang sudah berpengalaman, dan mampu bekerja pada permintaan yang relatif fleksibel.
  2.  Proyek sedang (semi-terpisah), adalah proyek yang memiliki ukuran dan tingkat kerumitan yang sedang, dan tiap anggota tim memiliki tingkat keahlian yang berbeda.
  3. Proyek terintegrasi, adalah proyek yang dibangun dengan spesifikasi dan operasi yang ketat.
3 jenis pengimpelentasian dalam evolusi COCOMO yaitu :

- Basic (COCOMO I 1981)

Menghitung dari estimasi jumlah LOC (Lines of Code)

- Intermediate (COCOMO II 1999)

1. Menghitung dari besarnya program dan “cost drivers” (faktor-faktor yang berpengaruh langsung kepada proyek), seperti: perangkat keras, personal, dan atribut-atribut proyek lainnya
2.Mempergunakan data-data historis dari proyek-proyek yang pernah menggunakan COCOMO I, dan terdaftar pengelolaan proyeknya dalam COCOMO database.

-Advanced

Memperhitungkan semua karakteristik dari “intermediate” di atas dan “cost drivers” dari setiap fase (analisis, desain, implementasi, dsb) dalam siklus hidup pengembangan perangkat lunak.

Pengembangan model COCOMO adalah dengan menambahkan atribut yang dapat menentukan jumlah biaya dan tenaga dalam pengembangan perangkat lunak, yang dijelaskan sepergi dibawah ini :

1. Atribut produk

a. Reliabilitas perangkat lunak yang diperlukan
b. Ukuran basis data aplikasi
c. Kompleksitas produk

2. Atribut perangkat keras

a. Performa program ketika dijalankan
b. Memori yang dipakai
c. Stabilitas mesin virtual
d. Waktu yang diperlukan untuk mengeksekusi perintah

3. Atribut Sumber Daya Manusia

a. Kemampuan analisis
b. Kemampuan ahli perangkat lunak
c. Pengalaman membuat aplikasi
d. Pengalaman menggunakan mesin virtual
e. Pengalaman dalam menggunakan bahasa pemrograman

4. Atribut proyek

a. Menggunakan perangkat lunak tambahan
b. Metode rekayasa perangkat lunak
c. Waktu yang diperlukan


Sumber :
haryanto.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../COCOMO.ppt
http://inarjutex.wordpress.com/2011/05/28/pengertian-cocomo-dan-jenisnya/


Minggu, 01 April 2012

Kenapa Harus Open Source?

Open Source kalau artikan ke dalam bahasa Indonesia berarti sumber terbuka yaitu istilah untuk software yang kode program/sumbernya disediakan oleh pengembangnya untuk umum, secara terbuka dapat diambil oleh pengguna. Terbuka disini maksudnya bebas. Pengguna bahkan dapat mempelajari, melakukan modifikasi dan mengembangkan lebih lanjut untuk membuat software tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka, dan juga dapat disebarluaskan.

Sedangkan menurut David Wheeler, secara umum program yang dinamakan free software (perangkat lunak bebas) atau open source software (perangkat lunak sumber terbuka) adalah program yang lisensinya memberi kebebasan kepada pengguna menjalankan program untuk apa saja, mempelajari dan memodifikasi program, dan mendistribusikan penggandaan program asli atau yang sudah dimodifikasi tanpa harus membayar royalti kepada pengembang sebelumnya.

Open Source sering diartikan sebagai Software yang bebas, bebas ini dapat di jabarkan menjadi empat buah, yaitu:


  1. Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
  2. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan  kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
  3. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama.
  4. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga.
Software yang berbasis open source pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, berikut dibawah ini penjelasan mengenai kekurangan dan kelebihan/keuntungan dari Open Source

Keuntungan :
  • Gratis
karena software ini gratis maka siapa saja dapat menggunakannya tanpa harus mengeluarkan biaya, sehingga lebih ekonomis dan hemat.
  • Legal
Indonesia berada pada posisi nomor 4 negara pembajak terbesar di dunia. Hal ini menyebabkan posisi tawar-menawar Indonesia melemah di dunia perdagangan, dan menjadikan Indonesia menuai kecaman dari negara-negara lainnya. Open Source, dengan berbagai kelebihannya, juga legal. Penggunaan software Open Source di seluruh Indonesia akan menyebabkan tingkat pembajakan software di Indonesia menjadi turun drastis, dari 88% menjadi 0%.

  • Penyelamatan Devisa Negara
Software yang banyak dipakai untuk mengetik harganya adalah US$ 600. Untuk perbandingan, harga laptop adalah sekitar US$ 435 . Dan pendapatan per kapita/bulan adalah hanya sekitar US$ 134. Dengan menggunakan solusi berbasis Open Source, maka dapat dilakukan penghematan devisa negara secara signifikan. Kemudian dana tersebut dapat dialokasikan ke usaha-usaha untuk kesejahteraan rakyat.

  • Keamanan Negara / Perusahaan
Di tahun 1982, terjadi ledakan dahsyat di jalur pipa gas Uni Sovyet di Siberia. Kekuatan ledakan tersebut sekitar 3 kiloton, atau 25% dari kekuatan bom nuklir Hiroshima. 16 tahun kemudian baru diketahui oleh publik bahwa ledakan tersebut disebabkan oleh software komputer proprietary / tertutup yang telah diubah oleh CIA. Software Open Source bebas dari bahaya ini, karena bisa dilakukan audit terhadap kode programnya.

  • Keamanan Sistem
Virus, spyware, trojan, dan berbagai masalah keamanan lainnya, sudah akrab dengan banyak pengguna komputer.Pada topik keamanan sistem, satu buah lubang keamanan saja sudah cukup untuk menjadi jalan masuk penjahat.pada software yang opensource memiliki keamanan sistem yang lebih kuat.


  • Kesalahan (bugs, error) lebih cepat ditemukan dan diperbaiki.
Karena jumlah developernya sangat banyak dan tidak dibatasi, maka kemungkinan untuk mendeteksi bugs lebih besar. Selain itu karena source code tersedia, maka setiap orang dapat mengusulkan perbaikan tanpa harus menunggu dari vendor.
  • Kualitas hasil lebih terjamin.
Karena banyaknya orang yang melakukan evaluasi, kualitas produk dapat lebih baik.

  • Sumber Daya Manusia
Kegiatan Open Source biasanya melibatkan banyak orang. Memobolitas banyak orang dengan biaya rendah (bahkan gratis) merupakan salah satu kelebihan open source. Kasus Linux, programmer yang terlibat dalam pengembangan Linux mencapai ribuan orang. Bayangkan jika mereka harus digaji sebagaimana layaknya programmer yang bekerja di perusahaan yang khusus mengembangkan software untuk dijual. Kumpulan skill ini memiliki nilai yang berlipat-lipat tidak sekedar ditambahkan saja.

Kekurangan :
  • Support Berbayar dan Langka
Satu keyakinan bahwa software tidak akan ada masalah adalah keliru, dan ini adalah sebuah bencana jika kita sudah memakai program opensource untuk semua infrastruktur yang besar, dan ketika itu menemukan hole atau bug yang tidak ada yang paham. Maka langkah yang mungkin ditempuh adalah : searching problem solving di forum-forum, tanya sana sini. Jika tidak ketemu juga, kita bisa-bisa harus menganggarkan dana yang tidak sedikit untuk mendatangkan jasa konsultan dari pakar opensource tersebut.

Karen sebenernya opensource adalah sebuah modem bisnis yang berbeda dari software berbayar di awal dan dibatasi sebuah aturan lisensi.

Mungkin untuk skala kecil, anda tidak akan merasakan impack yang diakibatkan. Namun jika sudah melibatkan sistem yang sudah ada, data-data penting, kadang-kadang manajemen biasanya tidak akan ambil pusing, mending mencari yang berbayar sedikit mahal diawal, tetapi ada jaminan support dan problem solving yang akuntabel dari vendor. Dari pada mengorbankan data-data dan infrastruktur yang sudah terinstall hanya karena berorientasi penghematan dana di awal.
  • Versi Betha, Stabil dan unstabil.
Open source sangat erat kaitannya dengan versi dan kestabilan kualitas softwarenya, ini merupakan celah besar yang ditinggalkan baik disengaja atau tidak disengaja. Kepastian stabil dan tidak stabil kadang menjadi keraguan pilihan para petinggi IT untuk memilih software opensource.

Bayangkan saja, versi software yang terinstall di server anda statusnya masih unstable, bisa dibayangkan bisa terjadi apa-apa. Dan patch-nya harus menunggu orang yang sukarela membetulkan masalah yang terjadi itu.
  • Kerja Komunitas bukan profesional.
Beberapa software dikembangkan oleh sebuah komunitas yang mempunya tujuan khusus, jaminan dan kepercayaan kualitas produk hasil perlu dicompare dengan produk komersil yang jauh lebih mumpuni dari segala sisi.
  • Tidak ada garansi dari pengembangan.
Biasanya terjadi ketika sebuah project dimulai tanpa dukungan yang kuat dari satu atau beberapa perusahaan, memunculkan celah awalketika sumbe code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalampembangunan.

Sumber :


Sabtu, 31 Maret 2012

Profesi dalam bidang TI

Profesi yang tersedia untuk bidang teknologi informasi (TI) sangat banyak disediakan di perusahaan perusahaan baik yang bergerak dibidang IT maupun yang tidak. Sebagian besar perusahaan yang tidak bergerak dibidang TI pun biasanya tetap menggunakan tenaga ahli tertentu yang berhubungan dengan profesi pada dunia TI. Hal itu disebabkan karena berkembangnya teknologi informasi di segala aspek bidang pekerjaan. 







Ketrampilan dalam TI membagi jenis profesi menjadi empat, yaitu :

# Network System (Bagian Sistem Jaringan)

Dalam bagian sistem jaringan ini kita juga dapat menyebutkan contoh jenis profesi yang termasuk dalam bagian ini yaitu; Network Administrator, Teknisi jaringan, PC Support, Analis Data Komunikasi, Administrator Keamanan jaringan. Pada bagian ini peluang dalam dunia kerja masih banyak sekali di butuhkan oleh perusahaan IT maupun non-IT.

# Informatian Support and Service (Pelayanan Informasi dan Dukungan)

Bagian Profesi pekerjaan ini membantu kita untuk memperoleh data dan informasi, Bagian ini juga meliputi custumer service helpdek, kemudian teknikal support yang bekerja untuk membantu proses pekerjaan jika ada yang bermasalah dengan komputer secara umum. Kemudian Database Administrator yang sangat di perlukan untuk mengatur data-data yang di miliki oleh sebuah oraganisasi maupun perusahaan.

# Interactive Media (Bagian Media Interaktif)

Berhubungan dengan media merupakan salah satu karakteristik dalam dunia informasi, semua harus menggunakan media. Jadi bagian web development, web desain, penggambar 3D, dan jenis pekerjaan yang sedikit membutuhkan seni sangat di perlukan pada jenis profesi dalam bidang tekhnologi informasi ini. Gaji yang di tawarkan pun cukup besar sekali jika anda master dalam bidang ini.

# Programming Software Enginerring (Bagian Teknik Pemogramman Software)

Dunia komputer tidak lepas dengan namanya program, jika dunia komputer tanpa program, sama saja manusia tanpa otak. Jadi bidang programmer dan system analis sangat di perlukan sekali dalam bidang komputer. Jenis bidang IT yang memiliki gaji lumayan besar terletak pada bidang ini.

Sedangkan secara umum ada banyak sekali profesi di bidang TI, berikut adalah jenis dan penjelasannya :

1. Programmer

Orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.


2. Web Designer

Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.


3. Analyst / System Analyst

Menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi system, Bidang pekerjaan yang melakukan analisis dan desain terhadap sebuah sistem sebelum dilakukan implementasi atau pemrograman lebih lanjut. Analisis dan desain merupakan kunci awal untuk keberhasilan sebuah proyek-proyek berbasis komputer. Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer.

4. Software Engineer

Profesi ini bertugas untuk mengembangkan software, karena itu dibutuhkan orang yang memiliki keterampilan dalam mendesain aplikasi, mampu memenuhi spesifikasi yang diinginkan klien, terbiasa dengan pengembangan software “life cycles”, dan mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

5. IT Executive

Bertugas memelihara kecukupan, standard, dan kesiapan system atau infrastruktur untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif dan efisien. Selain itu bertugas untuk menerapkan prosedur IT dan proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.

6. IT Administrator

Menyediakan implementasi dan administrasi meliputi LAN, WAN, dan koneksi dial-up, firewall, Proxy serta pendukung teknisnya.

7. Network Administrator

Mengurusi dan mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen system serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.

8. Database Administrator

Bertugas mengurus administrasi dan pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian system database.

9. System Engineer

Menyediakan rancangan system dan konsultasi terhadap pelanggan, memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya, dan melakukan pelatihan teknis ke pelanggan dan IT administrator.

10. Network Support Engineer

Bertugas melaksanakan komunikasi dan analisa system networking, mendesain perencanaan untuk integrasi, mendukung jaringan pada internet, intranet dan extranet, serta mampu menganalisa dan turut dalam pengembangan standardisasi keamanan dan implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN dan WAN.

11. Helpdesk Analyst

Mengontrol atau memantau permasalahan troubleshoot melalui email / telephone dengan cara mengambil alih kendali para pemakai via LAN / WAN koneksi. Selain itu, penyandang profesi ini harus mampu melakukan perencanaan, mengkoordinir dan mendukung proses bisnis, system dan end-users dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

12. ERP Consultant

Bertanggung jawab memberikan nasehat teknis ataupun fungsional pada implementasi solusi ERP dan diharapkan memiliki beberapa pengetahuan tertentu dalam memetakan proses.

13. Account Manager

Bertanggung jawab untuk kemajuan penjualan produk atau solusi serta target pendapatan.

14. Business Development Manager

Pelaku profesi ini diharapkan memiliki kemampuan untuk mengetahui kebutuhan akan pelanggan , memiliki ketajaman yang diperlukan dalam dan menguntungkan bisnis, serta memiliki kemampuan luas untuk menyerap dan berkomunikasi jelas tentang bisnis kompleks serta konsep teknologi.

15. IT Manager

Bertugas mengatur kelancaran dari system IT, menangani troubleshooting dan membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT.

16. Project Manager

Melakukan perencanaan, pengarahan dan sebagai pelaksana aktivitas manajemen proyek pada suatu divisi / area. Selain itu, profesi ini juga bertugas memonitor progress terhadap jadwal dan anggaran proyek serta membantu mengalokasikan sumber daya sesuai dengan hasil proyek yang harus diselesaikan.

Sumber :

http://raveshader.blogspot.com/2011/04/jenis-profesi-dibidang-it-dan.html
http://freezcha.wordpress.com/2011/04/13/profesi-di-bidang-it/




Jumat, 16 Maret 2012

Perbedaan CV, PT, Koperasi, Bisnis Perorangan

PT. ( Perseroan Terbatas ) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya ciri dan sifat pt : 

- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

CV. ( Commanditaire Vennotschaap ) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. ciri dan sifat cv :

- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan pasif
yang tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. Prinsip Koperasi :

-keanggautaan bersifat sukarela dan terbuka
-pengelolaan dilakukan secara demokratis
-pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) adil sebanding dengan besarnya
jasa masing – masing anggauta
-pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Bisnis perseorangan Perusahaan perseorangan adalah suatu bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa ijin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.  Contoh perusahaan perorangan adalah restoran local, pengusaha konstruksi local, laundry, toko pakaian local. Laba yang dihasilkan oleh perusahaan perseorangan adalah menjadi milik pribadi yang diterima oleh para pengusaha tersebut dan terkena pajak yang diwajibkan oleh Internal Revenue Service (IRS).

Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseorangan 

1. Relative mudah didirikan dan juga dibubarkan
2. Tanggung jawab tidak terbatas dan bisaa melibatkan harta pribadi
3. Tidak ada pajak, yang ada adalah punggutan dan retribusi
4. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri 
5. Roda perusahaan diatur secara pribadi
6. Dapat dipindah tangankan
7. Jangka waktu perusahaan tidak terbatas atau seumur hidup.

SUMBER : 


Contoh E-goverment, E-Business, E-Learning,E-Health,E-Employment,E-Environtment,E-Agriculture,E-Science

E-GOVERMENT 

Kota : Medan
Situs : http://www.pemkomedan.go.id/

Pada halaman beranda terdapat informasi berupa berita terkini yang disajikan dengan lengkap dan terupdate. Disediakan pula kolom informasi untuk PEMKO. Pada bagian menu-menu yang terdapat pada kolom sebelah kiri atas sudah lengkap seluruh link bekerja dengan baik. 

Secara umum arah dan agenda pembangunan kota mengacu kepada visi : 

Jangka Panjang (Visi 2025) → Perda Nomor 8 Tahun 2009 : Kota Medan yang maju, sejahtera, religius dan berwawasan lingkungan (Indikasi : Income perkapita Rp 72 Juta / tahun)

Jangka Menengah (Visi 2015) : Kota Medan menjadi Kota Metropolitan yang berdaya saing, nyaman, peduli dan sejahtera 

Jangka Pendek (Tahun 2011) : Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang semakin dinamis dan berkualitas guna menciptakan kesempatan kerja yang luas, mengurangi kemiskinan, meningkatkan mutu pelayanan public dan kesejahteraan masyarakat (Indikasi : Income perkapita menjadi Rp 41,3 Juta dari Rp 36 Juta Tahun 2010)

Misi Pemerintah Kota Medan Tahun 2011 

Melaksanakan percepatan dan perluasan pembangunan kota terutama pada 6 (enam) aspek dasar, yaitu : 

1. Pelayanan pendidikan baik akses, kualitas maupun manajemen pendidikan yagng semakin baik, sehingga dapat menciptakan lulusan yang unggul. 

2. Perbaikan infrastruktur, utamanya perbaikan jalan kota, jalan lingkungan, taman kota dan drainase serta penataan pasar tradisional secara simultan. 

3. Pelayanan kesehatan, baik akses, mutu maupun manajemen kesehatan yang semakin baik.

4. Peningkatan pelayanan administrasi public terutama pelayanan KTP/KK/Akte kelahiran dan perizinan usaha. 

5. Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meningkatkan kapasitas dan prestasi kerjanya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. 

6. Menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan. Catatan : Misi ini tidak ringan dan pencapaiannya akan dipengaruhi faktor eksternal dan internal. Untuk itu, kita harus bekerja lebih efektif.

Pada menu Info Layanan terdapat informasi layanan-layanan yang disediakan oleh pemerintah kota dan pama link layanan tersebut digambarkan pula proses yang harus dilakukan untuk melakukan suatu layanan tertentu, misalnya untuk layanan masyarakat dalam pembuatan akte kelahiran. Disitu dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dan lama waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh akte tersebut. Selain itu juga digambarkan sepergi gambar dibawah ini 


Terdapat pula menu pariwisata yang berisi link
 -Pusat Jajanan

 -Hotel

 -Pusat Perbelanjaan

 -Objek Wisata

 -Bioskop

 -Transportasi

 -Travel

 -Restoran

 -Calender of Event Kota medan 2009

Setiap link berisi sub link , misalnya pada link objek wisata di klik maka akan muncul link-link dari onjek wisata yang terdapat pada kota medan dan bila di klik akan muncul alamat lengkap dari objek wisata tersebut. Informasi tersebut menurut saya sangat berfungsi untuk para pengunjung yang akan berniat untuk berwisata di kota medan.

Ada juga menu database kota medan yang berisi laporan-laporan dan peraturan pemerintah yang dapat diunduh oleh setiap para pengunjung website E-goverment ini. Selain itu ada menu info data yang berisi link informasi tentang alamat-alamat dari fasilitas umum yang disediakan oleh kota medan.

Terdapat juga infomasi mengenai jadwal shalat yang terupdate setiap harinya dan kegiatan dari pemerintah kota medan. Sedangkan untuk fitur yang disediakan pada web ini adalah buku tamu bagi para pengunjung yang ingin menyampaikan kritik maupun saran, dan juga  Medan Multimap untuk memperoleh informasi arah jalan yang terdapat di kota Medan, pada aplikasi ini pengguna hanya memasuukan nama jalan yang pada kotak search selain itu dapat pula menampilkan list-list tertentu misalkan untuk menampilkan alur dari sungai,maka cheklist pada kotak river dan pada peta pun akan terlihat alur dari sungai pada kota medan ,berikut adalah tampilannya :


E-BUSINESS

Situs : http://www.edi-indonesia.co.id/

Pada halaman home atau beranda terdapat kolom kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan  EDI INDONESIA. Pada web ini terdapat web location dari letak perusahaan e-business ini. Sedangkan pada link customer dijelaskan siapa saja customernya dan permintaan dari mereka, sepergi keterangan dibawah ini : 

Sektor Kepabeanan : Untuk kegiatan impor dan ekspor
Pengguna : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Importir, Eksportir, PPJK, Bank, Perusahaan Pelayaran

Sektor Kepelabuhanan : Untuk kegiatan impor, Towing & Delivery, Ekspor
Pengguna : Pelabuhan Indonesia II, Perusahaan Pelayaran

Supply Chain : Informasi umum, proses transaksi, pelaporan dan perencanaan
Pengguna : Unilever, Nestle, Sara Lee, Philips, Toshiba, Superindo, dll

Pemerintahan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Kesehatan
Badan Pengawasan Obat dan Makanan
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi

Partner dari PT. EDII INDONESIA adalah ASEAN Single Window (ASW) dan Pan Asian e-commerce Alliance (PAA). Selain itu terdapat menu download dari aplikasi aplikasi dan infromasi dari aplikasi tersebut yang dapat di unduh secara gratis. Menu contact us digunakan untuk melakukan komunikasi dengan admin dari web tersebut. 

Dibawah ini adalah gambar dari penampakan halaman beranda web EDI INDONESIA.


E-LEARNING

Situs                 : http://elearning.usu.ac.id/

Pada situs ini disediakan materi dari setiap fakultas dan jurusan. Para pengunjung diluar mahasiswa USU dapat dengan mudah untuk mengunduh dari setiap materi yang disediakan pada web tersebut. Untuk saya sebagai pengunjung diluar pada halaman website ini hanya dapat melihat halaman beranda dan mengunduh meteri materi yang telah disediakan.

Berikut dibawah ini adalah tampilan dari website  http://elearning.usu.ac.id/


E-HEALTH

Situs : http://www.surabaya-ehealth.org/

Pada halaman beranda terdapat informasi terbaru dari dunia kesehatan di SURABAYA. Selain itu disediakan juga kolom untuk link dari tips tips kesehatan dalan kolom link artikel kesehatan.

Berikut adalah visi misi yang terdapat pada web http://www.surabaya-ehealth.org/ :

Visi
"TERWUJUDNYA MASYARAKAT KOTA SURABAYA YANG SEHAT, CERDAS DAN MANDIRI"
Misi
Untuk mencapai masyarakat yang sehat, cerdas dan mandiri ditempuh melalui misi sebagai berikut:
1. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat;
2. Meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau segala lapisan masyarakat;
3. Meningkatkan upaya pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan;
4. Meningkatkan pembiayaan kesehatan.

Pada web ini terdapat informasi mengenai daftar statistik dari perkembangan penyakit yang terupdate setiap bulannya dan di tampilkan dalam bentuk grafik yang memudahkan para pengunjung wibsite dalam melihat perkembangan kesehatan dari masyarakat surabaya. Pada website ini terdapat menu forums dengan topik topik tertentu juga terdapat menu hubungi kami yang berisi sublink kontak dan pengaduan yang didalamnya terdapat tata cara dalam melakukan komuniksai dan pengaduan beserta alamat email yang dituju untuk melakukan kontak maupun pengaduan.

Pada halaman utama terdapat map dari lokasi puskesmas kota Surabaya, seperti gambar dibawah ini.


E-EMPLOYMENT

Situs : http://karir.com/

Pada situs ini terdapat kolom-kolom yang menyediakan kolom perusahan yang sedang membuka lowongan, kolom lowongan kerja terkini berdasarkan bidang tertentu, dan informasi lainnya. Di menu pencari karir terdapat submenu cari semua lowongan yang menampilkan form dimana si pencari pekerjaan harus memilih jabatan, fungsi kerja, industri menentukan lokasi kerja , jenjang pendidikan terakhir dan pengalaman kerja. Ketika sudah menetukan seluruh kolom maka kllik cari dan secara otomatis akan keluar informasi dari kriteria yang telah ditentukan sebelumnya jika memang ada lowongan dari kriteria tersebut. Selain itu terdapat submenu cari lowongan terkini yang berisi lowongan-lowongan yang paling terupdate, sedangkan untuk submenu daftar pencari kerja berfungsi untuk mendaftarkan diri menjadi pencari karir dan akan mendapatkan informasi-informasi terkini dari lowongan pekerjaan.

Sedangkan untuk menu perusahaan dapat digunakan untuk orang yang ingin merekrut pekerja melalui sistus ini yang disesuaikan dengan kriteria dari form yang disediakan pada web tersebut pada menu perusahaan dengan submenu cari semua resume.  Pada situs ini juga terdapat menu yang menyediakan tempat untuk memasang iklan diluar dari lowongan pekerjaan. Menu kontak kami dapat digunakan untuk melakukan komunikasi atau behubungan dengan administrator dari web tersebut,sehingga pengujung web dapat mengajukan pertanyaan 
Berikut adalah tampilannya:


E-ENVIRONMENT

Situs : http://www.downtoearth-indonesia.org/id

Pada halaman utama berisi informasi-informasi yang terjadi pada lingkungan di indonesia baik dari masyarakat maupun alamnya. Terdapat menu kampanye yang berisi kampanye-kampanye apa saja yang telah dilakukan yang berhubungan dengan kelangsungan lingkungan hidup. Menu kawasan yang membagi beberapa sub menu berdasarkan daerah terntentu dan berisi informasi tentang hal-hal yang terjadi dan perkembangan lingkungan di daerah tersebut. Dan menu tema yang membagi informasi berdasarkan tema-tema tertentu. Pada web tersebut terdapat kolom bulettin DTE yang dapat digunakan pengunjung website untuk berlangganan website tersebut.

E-AGRICULTURE

Situs : http://www.situshijau.co.id/

Pada halaman utama berisi informasi terkini yang berhubungan dengan dunia pertanian. Sedangkan untuk link-link yang disediakan lebih ke informasi dengan kategori kategori tertentu. Misalkan adaanya link resep,pada link tersebut diberikan resep masakan yang berhubungan dengan tanaman tersebut. Link tips yang berisi tips-tips tertentu dalam dunia agriculture. Untuk link-link yang terdapat di judul kolom Tanaman berisi link-link yang merupakan informasi dari tanaman-tanaman baik itu buah, hias, untuk industri, obat dll mulai dari asal tanaman,cara tanam, panen sampai bagian yang dapat dikonsumsi.

E-SCIENCE

Situs : http://www.faktailmiah.com/

Di website ini berisi informasi tentang ilmu pengetahuan yang bersifat ilmiah seperti matematika,biologi,kimia,fisika. Dan bidang-bidang tersebutlah yang dijadikan menu-menu pada website tersebut dimana submenu dari masing masing menu merupakan penyempitan dari menu tersebut. Misalkan pada menu kimia terdiri dari submenu berita kimia, kesehatan dan obat,kimia unsur dan teori kimia. Pada website ini tidak hanya onformasi teoritis yang sudah ada sejak dahulu tetapi infomasi informasi baru dari para ahli masa kini juga di muat di halaman website ini. Di menu home terdapat submenu kontak kami yang dapat digunakan pengunjung website untuk memberikan pesan kepada admin. Di menu home juga terdapat submenu yang merupakan forum untuk berbagi informasi dengan topik tertentu.